Tujuan tanda tangan pakta integritas
Di samping itu, Kepala BPB Linmas Surabaya tersebut juga menjelaskan bahwa tujuan pakta integritas adalah sebagai bentuk timbal balik.
Sebab, pemkot ingin para pengusaha berkomitmen bersama-sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Karena itu, ketika ada pengunjung mencari hiburan, tetap harus dikontrol, bukan dilepas begitu saja dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Setelah dibuka nanti, pemkot akan menagih komitmennya itu, salah satu caranya dengan melakukan pemantauan secara berkala untuk prokesnya. Ini sudah menjadi prinsip dan kita tidak main-main dengan itu," tegas Irvan.
Apabila diketahui terdapat RHU yang mengabaikan prokes, ia menegaskan akan langsung memberikan sanksi.
"Makanya, kita berharap pengusaha harus tegas dan tidak kalah dengan pengunjung, daripada nanti kena sanksi dari Satgas," kata dia.
"Jadi, mohon kesadarannya dan mohon pengertiannya, ini bukan situasi normal, sehingga kita ambil jalan tengahnya, pemkot memberikan kepercayaan, tapi di sisi yang lain ada batasan-batasannya yang harus dilakukan," ujar Irvan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, sejauh ini sudah ada 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen dan sudah menandatangani pakta integritas.
Adapun isi pakta integritas itu adalah pihak pengusaha berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.
Kemudian, siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.
"Mereka juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya. Mereka juga siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri. Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko," kata Eddy.
Eddy memastikan, apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelangggaran prokes, maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik," tutur Eddy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.