SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberi lampu hijau kepada pelaku usaha rekreasi hiburan umum (RHU) untuk kembali beroperasi di masa pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Namun, proses pembukaan kembali RHU di Surabaya harus melalui proses panjang.
Pembukaan RHU tersebut, harus melalui asesmen dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.
Setelah itu, mereka juga wajib melaksanakan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, yakni menandatangani pakta integritas.
Baca juga: Tenggelam dan Hilang Sehari, Pelajar SD Ini Ditemukan Selamat Berkat Berpegangan pada Akar Pohon
147 RHU jalani asesmen, baru separuh yang lolos
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menyebutkan, ada sebanyak 147 RHU yang sudah menjalani asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.
Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen.
Sesuai instruksi Wali Kota Eri, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya.
"Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan integritas, juga jangan coba-coba buka," kata Irvan saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).
Ia menjelaskan, RHU yang lolos asesmen dan sudah menandatangani pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka.
Baca juga: Sambil Membetulkan Kancing Baju Seorang ASN, Edy Rahmayadi: Jangan Bikin Jelek Instansi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.