"Penjualan tanah itu juga untuk mengganti hutang orang tuanya, karena dalam hukum Islamnya adalah membiayai dan menanggung segala hutang dan biaya orang meninggal, hasil penjualan kebun juga digunakan untuk menebus sawah yang telah tergadai," kata Apriadi.
Apriadi berharap dengan adanya mediasi di PN Praya keduap belah pihak dapat saling memahami dan mengerti, karena menurutnya uang dari hasil penjualan tersebut digunakan sebagai keperluan orang tuanya.
"Ini persoalan antara anak kandung dan ibu kandung semoga hari ini bisa mendapatkan titik temu bisa berdamai dan mengikhlaskan bahwa penjualan tanah itu adalah untuk penggugat dan untuk mengganti hutang orang tuanya," kata Apriadi.
Sebelumnya, Hakim Mediator Pipit Christaa menyebutkan, hasil mediasi kedua lebih menyarankan kedua belah pihak untuk saling berpikir jernih, mengesampingkan apa yang menjadi perkara.
"Tadi pertemuan yang kedua tadi saya lebih menitikberatkan pada hubungan silaturahmi antara orangtua, dan itu jauh lebih penting saya bilang, kita kesampingkan terlebih dahulu apa yang menjadi pokok dalam perkara ini," kata Pipit saat ditemui di ruang mediasi.
Pipit menilai, sebenarnya kedua belah pihak ingin berdamai dengan, namun ada beberapa hal yang menjadi hambatan karena ada pihak ke tiga yang diduga melakukan
"Dari tergugat dan penggugat ini sebenarnya mau mau sekali berdamai tapi karena ada orang-orang di belakang Ini yang disinyalir merecoki," kata Pipit.
Pipit menyebutkan akan tetap melakukan upaya mediasi, walaupun proses hukumnya tetap berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.