LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Yusriadi (45), anak yang menggugat ibu kandungnya tampak murung usai keluar dari ruangan mediasi Pengadilan Negeri (PN) Praya, Lombok Tengah, Senin (17/5/2021).
Yusriadi menggugat ibu kandungnya, Senah (70), lantaran dirinya tidak diajak bermusyawarah saat akan menjual tanah kebun milik almarhum ayahnya seluas 13 are.
"Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini," kata Yusriadi, Senin.
Baca juga: Tangis Seorang Ibu di Semarang Usai Dilaporkan Anak ke Polisi karena Warisan
Yusriadi menuturkan, ibunya hanya mendengarkan dari anak perempuannya saja, yang menurutnya kurang sepaham dengan saudaranya.
"Saya ini kan anak laki-laki yang paling besar, seharusnya ibu dengarkan saya, jangan hanya dengar pendapat adik perempuan saja," kata Yusriadi.
Disampaikan Yusriadi, bahwa ia tetap kekeh ingin menggugat ibunya, bahkan ia telah memberikan kuasanya untuk melaporkan ibunya secara pidana di Kepolisan.
"Saya tetap mau hak saya, dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam," kata Yusriadi.
Yusriadi membenarkan lahan kebun 13 are tersebut dihargai Rp 260 juta, dan ia meminta dari hasil penjualan untuk menebus sawah yang telah digadaikan.
"Walau sudah menembus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.
Sementara itu, Senah menuturkan, lahan sawah 30 are peninggalan suaminya sudah dibagikan kepada ahli waris, termasuk Yusriadi.
Dikatakan Senah, almarhum suaminya menitipkan pesan untuk tidak menjual lahan sawah tersebut karena akan digunakan untuk biaya mendaftar haji.
"Dulu wasiat bapak kebun tidak untuk dijual, karena itu niatnya untuk biaya hidup, dan untuk mendaftar haji," kata Senah, saat ditemui di PN Praya.
Dirinya menyesalkan perbuatan Yusriadi yang menggugat ke pengadilan, padahal Yusriadi sudah mendapat hak waris sawah dan sudah mempunyai rumah yang layak.
"Kok bisa berhati seperti ini, dia sudah dapat bagian sawah, ini kebun niat untuk naik haji berdua," kata Senah.
Disisi lain, pengacara ibu Senah, Apriadi menambahkan, hasil penjualan lahan kebun tersebut, digunakan untuk menutupi utang almarhum suaminya, dan digunakan untuk menebus sawah yang telah digadaikan, yang saat ini sawah tersebut sudah dibagi waris.