Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum GNPK RI Ditahan Kejari Tegal Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 17/05/2021, 21:09 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah, menahan Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Basri Budi Utomo, Senin (17/5/2021).

Penahanan Basri dilakukan setelah kejaksaan menerima limpahan berkas tahap dua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar.

Baca juga: Oknum Dosen Unej yang Ditahan Karena Kasus Pencabulan Dibebastugaskan

Kepala Kejari Tegal Jasri Umar mengemukakan, setelah menerima berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota, pihaknya langsung menyiapkan tuntutan untuk proses persidangan.

"Hari ini kami menerima limpahan tahap dua atas nama Basri Budi Utomo. Kita siapkan untuk proses persidangan. Kami melakukan penahanan karena sejumlah alasan," kata Jasri di kantornya, Senin (17/5/2021)

Jasri membeberkan sejumlah alasan pihaknya menahan Basri Budi Utomo.

"Pertama, sesuai pasalnya bisa ditahan. Kedua dikhawatirkan mempersulit persidangan, dan ketiga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," kata Jasri.

Baca juga: Lecehkan Seorang Ibu Rumah Tangga, Anggota DPRD Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara

Tersangka, kata Jasri, diduga mencemarkan nama baik pelapor melalui media elektronik sehingga dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu alasan kami untuk melakukan penahanan. Pasalnya ITE, pencemaran nama baik melalui media elektronik, ancamannya 9 tahun," kata Jasri.

Jasri menyebut, bisa saja ada orang lain yang turut serta dalam kasus tersebut. Termasuk apakah tersangka ini hanya menjadi suruhan orang lain.

Meski demikian, pihaknya menunggu jalannya persidangan.

"Kalau memang kita bisa buktikan bahwa ia hanya disuruh, ada yang menyuruh, nanti bisa koordinasi dengan penyidik polres untuk bisa ditindaklanjuti," kata Jasri.

Tersangka sendiri akan ditahan sementara selama 20 hari di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota.

"Kita punya hak melakukan penahanan selama 20 hari. Mulai hari ini, dititipkan di rutan Mapolres," pungkasnya.

Sementara itu, Basri Budi Utomo, sesaat sebelum menaiki mobil tahanan mengaku, kasus yang menjeratnya ada kaitannya tentang kasus dugaan korupsi yang dilaporkan dirinya.

"Saya ditahan karena pencemaran nama baik. Karena saya melaporkan Dandim 0712 Tegal Sutan Pandapotan tentang kasus korupsi," ujar Basri.

Basri pun mengaku tidak khawatir dan akan mengikuti jalannya proses hukum.

"Saya bukan bajingan, saya bukan maling, saya melaporkan koruptor, saya ditahan. Tidak masalah. Saya sudah pasang badan, sampai di mana saya layani," tegas Basri.

Seperti diketahui, Basri Budi Utomo dilaporkan Dandim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar ke polisi karena diduga telah mencemarkan nama baik institusi dengan menyebarkan berita bohong di media sosial.

Polres Tegal Kota yang menerima laporan sempat menggelar mediasi dengan menghadirkan keduanya namun gagal menemui kesepakatan damai pada Kamis (25/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Ibu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pria Hidung Belang di Bengkulu

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com