Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lakukan KDRT, Komisioner KIP Jateng Dicopot dari Jabatannya

Kompas.com - 17/05/2021, 20:53 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Rekomendasi hasil sidang etik perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pejabat publik Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah (Jateng) sekaligus pegiat hak asasi manusia (HAM) telah diumumkan Majelis Etik di kantor KIP Jateng, Senin (17/5/2021).

Dalam sidang etik yang sedianya digelar pada Selasa (11/5/2021) lalu itu telah disepakati oleh Majelis Etik pemberian sanksi berat yakni pemberhentian atau pemecatan terlapor SH dari jabatan komisioner KIP Jateng.

Baca juga: Tangani Kasus KDRT Komisionernya, KIP Jateng Bakal Gelar Sidang Etik

Majelis Etik yang beranggotakan Drs. Eman Sulaeman MH, Prof. Dr. Sri Suhanjati Sukri, dan Gede Narayana, menyerahkan hasil sidang putusan kepada Ketua KIP Jateng Sosiawan.

Ketua Majelis Etik Eman Sulaeman mengatakan, rekomendasi pemecatan diputuskan setelah SH terbukti melanggar kode etik Komisi Informasi.

Keputusan hasil rekomendasi pemecatan itu pun bersifat final dan mengikat.

"Terlapor terbukti melanggar kode etik pasal 3 ayat 3 pasal 6 huruf A dan C. Sudah dibuktikan di persidangan dengan 18 surat, saksi 4, dan ahli 1," kata Eman kepada wartawan di kantor KIP Jateng, Semarang, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Jadi Korban KDRT Lebih 10 Tahun, Warga Semarang Alami Luka Fisik dan Psikis

Dari bukti-bukti dan keterangan saksi maupun ahli yang diterima, telah memperkuat bahwa terlapor terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap korban, yang tak lain adalah istrinya.

"Semua bukti memperkuat laporan pelapor. Sedangkan terlapor pada sidang keterangan banyak mengingkari tuduhan tapi tidak bisa buktikan pengingkarannya. Sudah diberikan waktu oleh majelis tapi terlapor tidak hadir di persidangan dan tidak membawa alat bukti," tandasnya.

Bukti-bukti yang memperkuat laporan korban soal perkara KDRT berupa foto kekerasan fisik korban, hasil visum, chatting terlapor dengan dua perempuan lain dengan panggilan sayang.

Selain itu, dalam sidang etik diketahui tindakan KDRT yang dilakukan terlapor dipicu karena ketahuan berselingkuh dengan perempuan lain.

"Menguatkan bahwa KDRT ada dan ada saksi, ada visum. Perselingkuhan ada, ada chat. Kita minta pendapat saksi ahli. Chat ada 'sayang', 'pujangga hatiku', ada panggilan mama sayang, oleh ahli sudah dianggap selingkuh," ujarnya.

Ketua KIP Jateng Sosiawan mengatakan, pihaknya menggelar rapat pleno usai menerima rekomendasi dari majelis etik.

Rapat pleno tersebut untuk membuat draft usulan pemecatan yang akan dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kita tetapkan hasil yang diterima dari majelis etik untuk teruskan ke Gubernur karena ini sanksi berat. Kami usulkan pemberhentian secara tetap SH dari keanggotaan KI Jateng," katanya.

"Nanti akan langsung kami proses soal pergantian antarwaktu (PAW)," imbuhnya.

Sebagai informasi, perbuatan KDRT yang dilakukan SH kepada istrinya diduga telah dilakukan sejak 2010 silam.

Korban melaporkan perbuatan SH pada awal April lalu.

Pelaporan dilakukan korban ke Polda Jateng dan juga KIP Jateng.

Dalam pelaporannya, korban didampingi para aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com