KOMPAS.com - Aparat Polres Temanggung menerima laporan kasus pembunuhan dengan korbannya bocah perempuan berusia 7 tahun berinisial A.
Jenazah A disimpan orangtuanya di dalam kamar rumah mereka di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, selama 4 bulan.
Polisi tengah memeriksa sejumlah orang termasuk orangtua dari bocah A.
"Kami masih periksa ibu bapak dan 2 orang tetangganya. Apapun hasil pemeriksaan akan kami sampaikan nanti," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, kepada wartawan di Mapolres Temanggung, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Mayat Bocah SD Disimpan Orangtua 4 Bulan Dalam Kamar, Tersisa Tulang dan Kulit
Kasus ini terungkat setelah petugas Polsek Bejen menerima laporan warga bahwa ada mayat anak perempuan di rumah tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB, Polsek Bejen menerima laporan warga, (yaitu) Kepala Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, bahwa ada pembunuhan di sana. Petugas mendatangi lokasi, memang ditemukan mayat perempuan atas nama A, umur 7 tahun, masih SD, dalam kondisi sudah meninggal," kata Benny.
Benny belum dapat merincikan penyebab meninggalnya bocah perempuan tersebut.
Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Jawa Tengah sedang melaksanakan otopsi terhadap mayat bocah itu.
Akan tetapi, hasil pemeriksaan awal, kata Benny, bocah itu sudah meninggal 4 bulan yang lalu.
"Penyebabnya meninggal dunia masih kami dalami, hari ini kami laksanakan otopsi oleh tim Dokpol Polda Jateng, hasilnya pemeriksaan akan kami sampaikan ke rekan-rekan," tutur dia.
"Kalau dugaan keterangan awal, itu (korban) sudah meninggal dunia sekitar 4 bulan yang lalu. Kami dalami latar belakang kenapa bisa meninggal, nanti kami sampaikan," imbuh Benny.
Baca juga: Ridwan Kamil: 500.000 Kendaraan Dirazia Selama Penyekatan Arus Mudik
Kondisi mayat bocah A sudah mengering, tinggal kulit dan tulang saja.
Mayat juga tidak dikubur layaknya mayat manusia pada umumnya.
Sampai saat ini, pihaknya telah mengamankan 4 orang untuk diminta keteranganya terkait kasus ini.
(KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.