YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal mewajibkan seluruh instansi pemerintahan untuk memutar lagu kebangsaan Republik Indonesia, "Indonesia Raya".
Gerakan ini dinamai dengan gerakan Indonesia Raya bergema, yang diinisiasi oleh Forum Rakyat Yogya untuk Indonesia (For You Indonesia) bersama Pemerintah DIY.
Keluarkan surat edaran
Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi mengatakan, ke depan pemerintah segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait dengan Indonesia Raya Bergema.
SE tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah kabupaten maupun kota untuk ditindaklanjuti.
"Untuk SE Gubernur, ditujukan kepada bupati wali kota se-DIY, pimpinan kepala perwakilan kantor pusat di DIY, kepala dinas daerah, kepala biro, pimpinan BUMN BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta. Sifatnya institusional," katanya, di Kepatihan, Senin (17/5/2021).
Menurut dia, walaupun sifatnya tidak wajib bagi instansi swasta, pemutaran lagu "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 WIB ini memiliki ketentuan resmi.
Ketika lagu "Indonesia Raya" dikumandangkan, para pegawai wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
"Ini ketentuan yang mengharuskan instansi-instansi untuk melaksanakan hal ini utamanya instansi yang di bawah pemerintah DIY. Sedangkan untuk swasta maupun BUMD kami imbau dengan sangat," katanya.
Baca juga: Tenggelam dan Hilang Sehari, Pelajar SD Ini Ditemukan Selamat Berkat Berpegangan pada Akar Pohon