Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Diproses Hukum, Wanita yang Marahi Petugas di Pos Penyekatan Diminta Lakukan Ini

Kompas.com - 17/05/2021, 17:36 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Wanita yang memarahi petugas di pos penyekatan simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Minggu (16/5/2021), tidak akan diproses hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Cilegon AKBP Sigit Haryono.

Kata Sigit, penumpang dan pengemudi mobil Toyota Vios itu, Gustuti Rohmawati dan Hasan Bahrudin, diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi tindakannya.

"Sudah membuat pernyataan tidak melakukan perbuatannya sudah meminta maaf kepada petugas yang sedang bertugas," jelas Sigit kepada wartawan di Markas Polres Cilegon, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Wanita yang Marahi Petugas di Pos Penyekatan Anyer Tak Diproses Hukum, Ini Alasannya


Tidak diproses hukum

Karena sudah mengakui kesalahan dan membuat surat pernyataan, Sigit menuturkan bahwa kasus ini tidak dilanjut atau tidak diproses hukum hingga ke pengadilan.

Sigit berharap supaya insiden tersebut bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati kebijakan dan imbauan pemerintah.

"Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, termasuk penyelidikan. Artinya, dari tindakan mereka berdua faktanya ujungnya tercapai mereka balik. Dari TKP keduanya diamankan tidak di tempat wisata, diamankan di rumah sepupunya," ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan tidak memberi hukuman ini didasarkan atas restorative justice.

"Tentunya dalam penyelesaian proses penyelidikan dan menindaklanjuti apa yang menjadi komitmen bapak Kapolri untuk mengedepankan RJ atau restorative justice. Maka, penyelesainnya secara RJ," ungkap dia.

Baca juga: Penyesalan Uty, Wanita yang Marahi Petugas di Pos Penyekatan Anyer: Saya Malu

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com