KENDAL, KOMPAS.com - Polisi menangkap Ari Rismawan (31), pelaku pembunuhan Muhayanah (65) dan menantunya Catarina Sukaryanti (44), asal Dusun Widoro, Desa Bangunsari RT 01 RW 05 Kecamatan Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah, Minggu (9/5/2021).
Pelaku ternyata masih menantu Muhayanah.
Baca juga: Mertua dan Menantu Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusukan, Diduga Dibunuh
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati karena disuruh menceraikan istrinya oleh Muhayanah.
Baca juga: Kesal Sering Ditagih Utang, Mahasiswa Lakukan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
“Katanya saya selalu membuat masalah bagi keluarga, anak dan istri. Ia menyarankan supaya aku menceraikan istriku. Saya sakit hati,” kata pelaku di Mapolres Kendal, Senin (17/05/2021).
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menjelaskan, awalnya tersangka pada Minggu (9/5/2021) sekitar jam 09.00 WIB bersama temannya Aji pergi ke rumah Sukaryati.
Maksud kedatangannya untuk bertemu dengan Timotius Jovank Valentino alias Jojo, anak Sukaryati.
“Jojo diajak ikut menagih utang ke daerah Kaliwungu Kendal,” ujar Raphael.
Namun, ternyata alasan menagih utang hanya dalih untuk melarikan motor Jojo.
Jojo pergi bersama tersangka berboncengan naik motor ke rumah Aji untuk mengambil minuman keras.
Mereka kemudian pergi ke salah satu hotel untuk pesta miras.
“Lalu tersangka keluar lagi sendiri naiki motornya Jojo untuk menggadaikan sepeda motor milik keponakannya itu. Di daerah Sukorejo sebesar Rp 9 juta. Uang tersebut digunakan untuk judi online hingga habis,” ujar Raphael.
Setelah itu tersangka kembali ke hotel diantar oleh Aji. Setelah sampai, tersangka masuk kamar hotel untuk mengajak minum miras Jojo hingga sekitar jam 16.00 WIB.
Selesai minum Jojo tertidur. Lalu tersangka minta tolong kepada Aji supaya diantar ke rumah Sukaryanti.
Setelah sampai, Aji kemudian pulang. Selanjutnya Ari masuk ke rumah lewat belakang karena pintu depan tertutup.
“Tersangka bertemu korban Muhayanah dan Catarina Sukaryati. Lalu korban Muhayanah pergi ke luar rumah membeli mi untuk berbuka puasa. Setelah Muhayanah pulang, gantian Sukaryati yang pergi untuk mengantar roti,” jelas Raphael.
Setelah Suaryati ke luar rumah, tersangka sujud di dapur di depan Muhayanah yang sedang menyiapkan makan untuk buka puasa di dapur.
Tersangka minta maaf karena telah menggadaikan motor milik Jojo.
“Lalu korban Muhayanah bilang sama tersangka, kalau tersangka sering membuat masalah keluarga dan diminta untuk menceraikan istri, yang juga anak korban,” kata Raphael.
Mendengar perkataan korban, tersangka sakit hati dan emosi. Dia kemudian mengambil pisau yang ada di atas meja dan menusuk tubuh korban.
Setelah korban meninggal dunia, jenazah dipindahkan ke kamar mandi.
Ketika tersangka ke luar dari kamar mandi, di saat bersamaan Sukaryati pulang dan masuk ke dapur.
Sukaryati melihat tangan tersangka berlumuran darah. Lalu berteriak dan menghampiri tersangka sambil mencakar muka adik iparnya itu.
“Kemudian tersangka menutup mulut Sukaryati dan mengambil pisau. Kemudian pisau itu digunakan untuk membunuh Sukaryati,” kata Raphael.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Semarang, Tegal, dan ke Indramayu. Pada 12 Mei tersangka ditangkap di sebuah tempat di Indramayu.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.