Setelah Suaryati ke luar rumah, tersangka sujud di dapur di depan Muhayanah yang sedang menyiapkan makan untuk buka puasa di dapur.
Tersangka minta maaf karena telah menggadaikan motor milik Jojo.
“Lalu korban Muhayanah bilang sama tersangka, kalau tersangka sering membuat masalah keluarga dan diminta untuk menceraikan istri, yang juga anak korban,” kata Raphael.
Mendengar perkataan korban, tersangka sakit hati dan emosi. Dia kemudian mengambil pisau yang ada di atas meja dan menusuk tubuh korban.
Setelah korban meninggal dunia, jenazah dipindahkan ke kamar mandi.
Ketika tersangka ke luar dari kamar mandi, di saat bersamaan Sukaryati pulang dan masuk ke dapur.
Sukaryati melihat tangan tersangka berlumuran darah. Lalu berteriak dan menghampiri tersangka sambil mencakar muka adik iparnya itu.
“Kemudian tersangka menutup mulut Sukaryati dan mengambil pisau. Kemudian pisau itu digunakan untuk membunuh Sukaryati,” kata Raphael.
Tersangka kemudian melarikan diri ke Semarang, Tegal, dan ke Indramayu. Pada 12 Mei tersangka ditangkap di sebuah tempat di Indramayu.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.