Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Berdampak pada Jumlah Sampah Plastik, Pemkot Salatiga Akan Buat Aturan

Kompas.com - 17/05/2021, 15:52 WIB
Dian Ade Permana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


SALATIGA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah, akan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) mengenai pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Perwal ini dianggap perlu, karena saat ini tren penggunaan sampah plastik sekali pakai meningkat seiring pandemi Covid-19 yang mengubah pola belanja masyarakat melalui online.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga Udiyatno mengatakan, sedikitnya 20 persen sampah yang dihasilkan di Salatiga berupa sampah plastik.

Baca juga: Warga Satu RT di Solo Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Fasilitas MCK

"Tentu jumlah tersebut akan meningkat saat ada momentum liburan, seperti perayaan hari besar keagamaan atau saat perayaan tahun baru," kata Udiyatno saat dihubungi, Senin (17/5/2021).

Udiyatno mengatakan, saat ini belanja dengan sistem online terus bertambah.

Pembelian makanan atau minuman selalu menggunakan wadah plastik.

"Kantong makan dan minum dari plastik, sedotan pun plastik. Ini jika tidak diatur, maka ada potensi merusak alam," ujar Udiyatno.

Baca juga: Berawal dari Masalah Utang, Mahasiswa Asal Sukabumi Ini Terancam Hukuman Mati

Aturan yang akan dibuat nantinya juga akan menyasar pertokoan.

"Kita selalu berkoordinasi juga dengan Dinas Perdagangan, karena aturan ini juga akan berpengaruh terhadap pertokoan, termasuk toko-toko modern," kata Udiyatno.

Saat ini, pengolahan sampah non-organik hanya ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngronggo.

Udiyatno berharap, masyarakat mulai mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari.

"Gunakan alat atau bahan yang tidak sekali pakai, misal sedotan bisa yang dari stainless atau bambu," kata dia.

Langkah penerbitan Perwal mengenai pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai tersebut mendapat dukungan dari aktivis lingkungan Salatiga Peduli, Erick Setya Darmawan.

"Peraturan itu bukti pemerintah ambil bagian dalam penanganan persoalan sampah yang semakin rumit, terutama sampah plastik," kata dia.

Namun, Erick berharap agar Perwal tersebut benar-benar diwujudkan dan dijalankan.

"Setelah keluar dan ada aturan yang jelas, maka harus ada hukuman untuk pelanggar, agar ada efek jera. Tujuannya jelas, penyelamatan alam," kata Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com