Aksi pengeroyokan itu awalnya diketahui oleh kakak PS, DS. Ia curiga karena ada suara ribut-ribut dari belakang rumahnya.
"Mulanya, DS mendengar suara ribut dari belakang rumahnya dan melihat adiknya (korban) sedang dipukuli oleh kedua pelaku," tutur Syawal.
DS yang mengetahui insiden itu kemudian melerai pelaku dan korban. Selepas berhenti, korban segera dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Pria Ini Digigit Ular Saat Tidur di Ruang Tamu, Tewas 5 Jam Setelahnya
Namun, saat tiba di Rumah Sakit Umum Daerah Dolok Sanggul, PS dinyatakan meninggal.
"Korban meninggal dunia di rumah sakit. Untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya, korban dibawa ke RS Bhayangkara di Medan untuk diotopsi," terangnya.
Kematian PS membuat keluarganya tak terima soal hal tersebut. Mereka kemudian melapor ke Polres Humbang Hasundutan.
"Dan dalam waktu 1X24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan. Kemudian dilakukan penahanan," kata Syawal.
Ia menyatakan, AA dan SS telah ditetapkan menjadi tersangka.
Atas tindakannya, mereka diancam dengan Pasal 170 juncto 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Untuk ancaman hukuman yaitu paling lama tujuh tahun penjara," beber Syawal.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.