Viral di media sosial, tak diproses hukum
Sebelumnya, sebuah video seorang wanita memarahi petugas karena tidak terima diminta putar balik di pos penyekatan simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Kota Cilegon, Banten viral di media sosial.
Setelah kejadian tersebut, polisi menangkap dua orang yakni Gustuti Rochmawati alias Uty dan suaminya.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, keduanya tidak diproses hukum.
"Tentunya dalam penyelesaian proses penyelidikan dan menindaklanjuti apa yang menjadi komitmen bapak Kapolri untuk mengedepankan RJ atau restorative justice. Maka penyelesainnya secara RJ," kata Sigit kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Senin (17/5/2021).
Uty dan suaminya kini sudah diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Sudah membuat pernyataan tidak melakukan perbuatanya sudah meminta maaf kepada petugas yang sedang bertugas," ujar Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.