Menjadi pelajaran
Hanya saja, dari kejadian yang viral di media sosial itu, polisi berharap bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menaati kebijakan dan imbauan pemerintah.
"Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, termasuk penyelidikan. Artinya dari tindakan mereka berdua faktanya ujungnya tercapai mereka balik. Dari TKP keduanya diamankan tidak di tempat wisata, diamankan di rumah sepupunya," ungkap Sigit.
Sebelumnya, sebuah video seorang wanita memarahi petugas viral di media sosial.
Wanita itu marah karena tidak terima diminta putar balik di pos penyekatan simpang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.
Usai viral, polisi pun langsung mengamankan wanita yang diketahui bernama Gustuti Rihmawati alias Uty atas insiden yang menjadi perbincangan di media sosial tersebut.
Di hadapan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dan awak media, Uty meminta maaf dan menyampaikan penyesalannya sudah memarahi petugas saat dilarang menuju kawasan pantai Anyer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.