Ia juga telah mengecek kesiapan PTSP dalam mengeluarkan IMB, sekaligus mengecek ruangan yang akan digunakan pegawai Dinas Perkim.
Dia menegaskan bahwa Kantor Dinas Perkim tidak pindah atau bergabung dengan PTSP.
Tetapi hanya petugas yang mengurusi rekomendasi IMB yang akan ditempatkan di sana.
Baca juga: Sopir Ini Nekat Pakai Pelat Dinas Polri Palsu supaya Lolos di Pos Penyekatan
Dia juga mendesak PTSP agar menerbitkan IMB tidak lebih dari 21 hari kerja.
Selama ini, masyarakat mengeluhkan waktu yang sangat lama dalam memperoleh IMB.
Menantu Presiden Joko Widodo ini juga mewanti-wanti pihak kedinasan untuk tidak memungut biaya apapun dari masyarakat saat pengurusan IMB, selain biaya retribusi yang diwajibkan oleh negara.
"Saya tekankan ke PTSP, jangan ada minta-minta, jangan ada biaya selain retribusi yang diwajibkan oleh negara," kata dia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Suherman menyebut, pihaknya akan sesegera mungkin melaksanakan perintah Wali Kota Medan.
"Jadi sebelumnya pengurusan izin di kita 21 hari," kata Suherman.
Dia mangatakan, jika tak ada kendala dan masalah di lapangan, maka izin-izin melalui PTSP akan diupayakan selesai sekitar 14 hingga 15 hari.
"Jadi dengan semua diserahkan ke PTSP, kita yang survei, petugas Perkim ke sini, maka pengurusannya akan cepat selesai," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.