CILEGON, KOMPAS.com - Polres Cilegon mengamankan Gustuti Rohmawati, wanita yang memarahi petugas di pos penyekatan Simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Cilegon, karena tidak diperbolehkan masuk ke kawasan Pantai Anyer.
Selain Gustuti, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon juga mengamankan pengendara, Hasan Bahrudin, di kediamannya di wilayah Carita, Kabupaten Lebak, pada Minggu (15/5/2021) malam.
"Kedua orang pengemudi dan penumpang kendaraan Toyota Vios nomor polisi A 1330 TH diamankan di kediaman sepupunya di Carita," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada wartawan. Senin (17/5/2021).
Baca juga: Identitasnya Diketahui, Wanita yang Marahi Petugas di Pos Penyekatan ke Pantai Anyer Terancam Pidana
Namun, pada saat itu keduanya tidak dapat menunjukkan bukti sehingga diputarbalikkan.
"Keduanya tinggal di Serang berangkat ke Carita, Pandeglang. Awalnya mereka lewat Padarincang karena situasi macet parah putar balik. Masuk lagi ke JLS. Saat di simpang Ciwandan saat itu terjadi insiden itu," ujar Sigit.
Baca juga: Wanita yang Marahi Petugas di Pos Penyekatan Mengaku ke Anyer Mau Melayat Neneknya, Tapi..