KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Sukabumi menangkap mahasiswa asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial TRB (24), karena membunuh seorang warga bernama Edi Hermawan Kampung Cikiwul, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021).
Motif pembunuhan karena pelaku kesal sering ditagih utang oleh korban.
Baca juga: Buntut 800 Orang Hadiri Organ Tunggal, Kapolsek Semaka Dicopot
"Tersangka membunuh korbannya atas nama Edi Hermawan karena geram dan kesal sering ditagih utang oleh korban, sehingga TRB membuat skenario untuk melakukan pembunuhan terhadap Edi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, dikutip dari Antara Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Peluk Pemudik yang Emosi, Polisi: Sambil Gemetar, Dia Bilang Ingin Mudik Bertemu Anaknya
Dari keterangan tersangka, pembunuhan dilakukan TRB berawal pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB tersangka dihubungi Dariansyah yang merupakan suruhan korban untuk menanyakan terkait dengan pembayaran utang tersangka.
Kesal karena kerap ditagih dan tersangka belum memiliki uang untuk membayarnya, TRB menyusun rencana untuk membunuh Edi.
Terbesit ide meminta Edi dan Dariansyah datang ke rumahnya di Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon untuk mengambil uang yang telah disiapkan untuk membayar utang.
Tersangka kemudian menyiapkan satu bundel kertas yang dibungkus amplop cokelat sehingga menyerupai uang untuk mengelabui korban.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Edi, Dariansyah, dan sopir korban bernama Hidayat tiba di rumah TRB.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta Dariansyah pergi ke rumah ibunya tidak jauh dari lokasi.
Setelah Dariansyah pergi, TRB mempersilakan korban duduk terlebih dahulu dengan alasan tersangka akan mengambil uang.
Ternyata TRB mengambil senjata tajam berupa samurai dan golok dan langsung membacok korban, menusuk perut dan dada korban hingga tewas di tempat.
Mendengar adanya keributan, Dariansyah kembali ke rumah tersangka untuk mencari Edi.
Di lokasi, ia melihat Edi sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.
Tersangka yang melihat Dariansyah langsung mengejarnya kemudian menganiaya dengan cara menyabet kepala dan dada Dariansyah menggunakan sebilah samurai.
Setelah melampiaskan emosinya, tersangka melarikan diri ke arah perkebunan.
Mendapat informasi adanya kasus pembunuhan, anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi bergerak ke lapangan.
Pada Jumat (14/5/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap tersangka di warung di Jalan Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon.
Saat hendak ditangkap tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota polisi. Akhirnya, tersangka dilumpuhkan dengan cara ditembak betisnya.
"Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memuluskan rencananya membunuh korban," kata Lukman.
Berdasarkan hasil olah TKP dan dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah samurai sepanjang 80 cm, golok, pisau dapur, dua lembar kuitansi dengan nominal Rp 63 juta, satu bendel kuitansi, satu bendel kertas yang dibungkus amplop cokelat, satu telepon seluler warna hitam.
Atas perbuatannya, TRB disangkakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.