Mendengar adanya keributan, Dariansyah kembali ke rumah tersangka untuk mencari Edi.
Di lokasi, ia melihat Edi sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.
Tersangka yang melihat Dariansyah langsung mengejarnya kemudian menganiaya dengan cara menyabet kepala dan dada Dariansyah menggunakan sebilah samurai.
Setelah melampiaskan emosinya, tersangka melarikan diri ke arah perkebunan.
Mendapat informasi adanya kasus pembunuhan, anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi bergerak ke lapangan.
Pada Jumat (14/5/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap tersangka di warung di Jalan Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon.
Saat hendak ditangkap tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggota polisi. Akhirnya, tersangka dilumpuhkan dengan cara ditembak betisnya.
"Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memuluskan rencananya membunuh korban," kata Lukman.
Berdasarkan hasil olah TKP dan dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah samurai sepanjang 80 cm, golok, pisau dapur, dua lembar kuitansi dengan nominal Rp 63 juta, satu bendel kuitansi, satu bendel kertas yang dibungkus amplop cokelat, satu telepon seluler warna hitam.
Atas perbuatannya, TRB disangkakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.