SUKABUMI, KOMPAS.com - Pembunuhan sadis terjadi di Sukabumi, Jawa Barat.
Pelakunya adalah seorang mahasiswa berinisial TRB (24).
Pelaku yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang terluka parah ini terancam hukuman mati.
"Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Sopir Ini Nekat Pakai Pelat Dinas Polri Palsu supaya Lolos di Pos Penyekatan
Polisi menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Berdasarkan penyidikan, pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana.
Sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, EH.
Kronologi kejadian
Awalnya, tersangka menelepon D (orang suruhan EH) untuk datang ke rumahnya terkait dengan pembayaran utang.
Pada Rabu malam, EH dan D diantar oleh sopir datang ke rumah tersangka di Kampung Cikiwul.
Baca juga: Sepasang Kekasih Jual Barang Curian di Facebook, Pembelinya Ternyata Polisi
TRB awalnya menyambut kedatangan D dan EH.
Namun untuk memuluskan aksinya, tersangka meminta D ke rumah ibunya, dengan alasan ada pembicaraan khusus dengan EH.