Terancam UU ITE
Sementara itu, Kasat Reskrim Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, HL terancam jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebab, HL diduga sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian antarsuku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid saat dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021).
(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.