GS dan AS lalu meminta tolong kepada warga. Teriakan mereka didengar warga yang membantu melepaskan ikatan itu.
Setelah itu, mereka membuat laporan ke polisi. Polisi langsung menangkap AR di tempat persembunyiannya di Kecamatan Babat Supat.
Baca juga: 3 Anggota KKB Pimpinan Lekagak Telenggen Menyerahkan Diri
"Dari tersangka kita dapatkan barang bukti berupa handphone korban," jelas Ali.
Polres Muba telah menetapkan AR sebagai tersangka.
Pelaku disangka Pasal 289 KUHP tentang asusila dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.