Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli THR Belasan Juta Rupiah, Camat Purwoasri Dicopot, Dipindahkan dengan Jabatan Lebih Rendah

Kompas.com - 16/05/2021, 09:57 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Camat Purwoasri berinisial M dicopot dari jabatannya karena melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah perangkat desa di Purwoasri, Kediri.

Inspektur Kantor Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi mengatakan, tim Kantor Inspektorat memutuskan Camat M dan Kasi PMD berinisial D telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Bupati Kediri Tangkap Basah Camat Minta THR ke Tiap Desa

Pelanggaran yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Pasal 7 Ayat 4.

Baca juga: Duduk Perkara Camat Purwosari Pungli THR dari Desa, Sudah 2 Kali Diingatkan Bupati

Nono mengatakan, sanksi pelanggaran berat disiplin PNS dijatuhkan kepada Camat M dan Kasi PMD D lantaran keduanya telah diingatkan oleh Bupati Dhito sebanyak dua kali sebelum ditindak.

Baca juga: Adu Mulut dengan Bobby, Lurah Sebut Uang yang Diterima Bukan Pungli, tetapi Keikhlasan Warga

"Untuk Pak M (Camat Purwoasri) diberikan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah," ujar Nono, Sabtu (15/5/2021)

Sedangkan kepada Kasi PMD berinisial D disanksi hukuman berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com