Dhito meminta Camat M mengembalikan dana pungutan THR jika terlanjur dilakukan.
Mendengar kabar pungutan THR tetap dilakukan oleh Camat M, Bupati Dhito memutuskan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pengumpulan pungutan THR untuk Camat M, yaitu di Balai Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri pada 6 Mei.
Di Balai Desa Ketawang, Bupati Dhito menemukan uang pungutan THR yang sudah terkumpul sebesar Rp 15 juta.
Di Balai desa tersebut, Dhito juga mendapati beberapa bendahara desa yang menyetor dana masih ada di lokasi.
Ditanya untuk apa dana tersebut dikumpulkan, para bendahara desa menyebutkan Camat M dan Kasi PMD D sebagai pihak yang meminta.
Baca juga: Bupati Kediri Tangkap Basah Camat Minta THR ke Tiap Desa
Dhito kemudian menelepon Camat M dan Kasi PMD D ke lokasi.
Bupati Dhito menyampaikan temuannya ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap keduanya.
Pada Sabtu (15/5/2021), Bupati Dhito dan Inspektur Nono Soekardi mengumumkan sanksi pelanggaran berat disiplin kepegawaian oleh Camat M dan Kasi PMD D.
Camat M dipindahtugaskan dan diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah. Kasi PMD D diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 3 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.