Menurut Dhito, baru 15 desa yang menyetor dana pungutan THR yang dilakukan oleh Camat M.
Dhito juga mengaku mendapatkan informasi bahwa sumber dana yang disetor oleh setiap desa di Kecamatan Purwoasri untuk disetor ke Camat M berasal dari dana kas desa.
"Ini yang membuat saya harus menindak tegas Camat Purwoasri," ujar dia.
Di lokasi tersebut, Dhito dan timnya hanya menemui sejumlah bendahara desa yang sedang mengumpulkan uang pungutan.
"Camat M dan Kasi PMD kemudian kami hadirkan di sana," ujar dia.
Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Kediri Nono Soekardi mengatakan, tim Kantor Inspektorat memutuskan Camat M dan Kasi PMD D telah melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Detik-detik Perahu Wisatawan Terbalik di Waduk Kedung Ombo, Gegara Selfie di Depan Kapal
Pelanggaran yang dimaksud, kata dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, Pasal 7 Ayat 4.
Nono mengatakan, sanksi pelanggaran berat disiplin PNS dijatuhkan kepada Camat M dan Kasi PMD D lantaran keduanya telah diingatkan oleh Bupati Dhito sebanyak dua kali sebelum ditindak.
"Untuk Pak M (Camat Purwoasri) diberikan sanksi pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah," ujar Nono.
Sedangkan kepada Kasi PMD D, lanjut dia, sanksi hukuman berat yang diberikan berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.