Budi menyampaikan, para pemuda yang terjaring tersebut tidak diproses hukum.
Mereka hanya diminta menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa dengan diketahui orangtua atau anggota keluarga mereka serta aparat desa setempat.
Baca juga: Petasan Besar Meledak Saat Diracik, 2 Orang Tewas, Rumah Porak-poranda
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela menuturkan, penindakan tegas terkait kepemilikan mercon dan bubuk peledak mercon diprioritaskan kepada peracik bubuk mercon dan penjualnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blitar, Asip Agus Hasani | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.