Selanjutnya posisi Sarkawi sebagai Bupati Bener Meriah akan berjalan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Prosesnya kita laporkan kabar terkini kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh, selanjutnya kita menunggu petunjuk dari Gubernur Aceh setelah ct scan kondisi Abuya diterima oleh Pemerintah Aceh," sebutnya.
Sarkawi yang juga kader Partai Kebangkitan Bangsa pernah mengeluhkan sakit pada bagian syaraf pada tahun lalu, dan mengumumkan rencana pengunduran dirinya.
Namun dengan berbagai pertimbangan, Sarkawi masih melanjutkan kepemimpinannya sebagai kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.