Salah satu pemerintah daerah yang melarang ziarah kubur adalah Pemprov DKI Jakarta.
Larangan yang berlaku selama lima hari, mulai Rabu (12/5/2021) sampai dengan Minggu (16/5/2021) ini bertujuan untuk menghindari kerumunan.
Larangan ziarah kubur tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.
Larangan serupa juga diterapkan Pemerintah Kota Tangerang guna mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.