"Kabar terakhir, korban masih diisolasi. Masih belum bisa dilakukan operasi," ungkap Teguh di Mapolres Jombang, Selasa (4/5/2021).
Dari penyelidikan, MSR dan tiga temannya membeli satu paket petasan berukuran cabe, kemudian merangkainya menjadi tiga petasan berukuran lebih besar.
Petasan hasil rakitan itu kemudian disulut di area persawahan Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Detik-detik 23 Orang Terluka Saat Kebakaran Ruko di Medan, Ada Ledakan dan Api Langsung Menyambar
Pasca-kejadian itu, polisi segera melacak dan menangkap pria yang diduga menjual petasan ke korban.
Penjual itu berinisial MCA, diringkus di rumahnya, di Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Minggu (2/5/2021) malam.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951," ujar Teguh.
(Penulis: Kontributor Banyumas, M Iqbal Fahmi, Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim, Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor: Pythag Kurniati, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.