Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Incar Calon Penumpang Pesawat dan Travel, Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test Ditangkap, Ini Faktanya

Kompas.com - 13/05/2021, 06:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap lima orang komplotan pemalsu surat hasil rapid test di Jawa Timur.

Menurut hasil pemeriksaan, aksi kriminal komplotan tersebut dilakukan sejak 4 bulan lalu.

"Kurang lebih sudah mencetak 600 lembar surat keterangan hasil tes swab, rapid test dan swab antigen palsu," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Usai Bagi-bagi Sembako, Rombongan Kapolres Maybrat Ditembaki OTK di Papua Barat

Incar penumpang pesawat dan travel

Dari penyelidikan Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, komplotan itu mengincar calon penumpang pesawat dan travel.

Kelima orang tersangka juga memiliki peran masing-masing, dari pencari korban hingga membuat surat palsu.

"Korbannya rata-rata adalah calon penumpang pesawat terbang dan pemesan layanan travel," ujar Gatot

Baca juga: Nekat Mudik dari Jakarta, Uju Diminta Putar Balik karena Surat Bebas Covid-19 Kedaluwarsa, Ini Ceritanya

Kelima tersagka itu adalah NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG (36), warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Lalu MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 017 RW 004 Buduran Sidoarjo, IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 006 RW 003 Sedati, Sidoarjo, serta terakhir AF (27) warga Petukangan Ampel, Kota Surabaya.

 

Tarif Rp 200.000 dalam 10 menit jadi

Gatot mengatakan, jaringan ini cukup profesional dan terkoordinir.

Lalu, dari pengakuan tersangka, surat hasil tes swab Covid-19, rapid test, hingga swab antigen palsu, dijual Rp 200.000 per lembar tanpa prosedur tes kesehatan pada umumnya.

Lalu, korban hanya perlu menunggu 10 menit untuk mendapatkan surat hasil tes swab Covid-19 palsu itu.

Baca juga: Terbongkar, Jaringan Pembuat Hasil Tes Swab Palsu, Per Lembar Rp 200.000, 10 Menit Jadi

Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Polda Jatim dengan sejumlah barang bukti seperti laptop, printer, kertas berkop surat sebuah rumah sakit, hingga contoh surat keterangan sehat palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 268 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com