Gatot mengatakan, jaringan ini cukup profesional dan terkoordinir.
Lalu, dari pengakuan tersangka, surat hasil tes swab Covid-19, rapid test, hingga swab antigen palsu, dijual Rp 200.000 per lembar tanpa prosedur tes kesehatan pada umumnya.
Lalu, korban hanya perlu menunggu 10 menit untuk mendapatkan surat hasil tes swab Covid-19 palsu itu.
Baca juga: Terbongkar, Jaringan Pembuat Hasil Tes Swab Palsu, Per Lembar Rp 200.000, 10 Menit Jadi
Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Polda Jatim dengan sejumlah barang bukti seperti laptop, printer, kertas berkop surat sebuah rumah sakit, hingga contoh surat keterangan sehat palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 268 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.