TA mengaku, selama 8 bulan mengandung, dirinya berusaha menyembungyikan dari teman dan orantuanya.
Dirinya berdalih perutnya membesar karena usai operasi usus buntu.
Lalu, untuk menguggurkan kandungannya, TA mengaku membeli obat seharga Rp 2 juta dari online.
Baca juga: Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Pelajar SMK di Magelang Ditangkap Polisi
Polisi juga amankan barang bukti antara lain berupa pakaian, handuk yang diduga digunakan sebagai pelindung atau membungkus jenazah bayi, plastik kresek, ponsel dan sebagainya.
Atas perbuatannya, TA akan dijerat pasal 80 ayat b3 Jo. 77A ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita kerja sama dengan Bapas Magelang, sebab TA masih kategori di bawah umur. Kondisi (TA) masih lemas," ucapnya.
(Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.