Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habis Bersetubuh, Perempuan Ini Dijerat Pakai Kabel Cas, Pembunuhnya Coba Hilangkan Jejak

Kompas.com - 13/05/2021, 04:15 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Wanita berinisial AS (31) yang tewas dalam kamar kos di daerah Bojongsalaman, Semarang Barat, dibunuh dengan dijerat menggunakan kabel cas.

Pelaku berinisial DDK (23) sempat berhubungan badan dengan AS sebelum mengakhiri hidup korban.

Pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan membakar kasur menggunakan rokok yang menyala.

"DDK ini sempat melakukan hubungan, setelah kejadian pelaku mencekik korban kemudian menjerat korban dengan kabel charger," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Wanita Ini Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kos Berasap, Ponsel dan Dompet Hilang

Pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan meletakkan putung rokok di tempat tidur dengan harapan akan membakar tempat kejadian perkara.

Namun, rokok yang ditinggalkan menyala itu ternyata hanya membakar sebagian kasur korban sehingga menyebabkan asap mengepul.

Warga yang curiga lalu mendobrak pintu kamar korban yang ditemukan sudah tidak bernyawa.

Selain DKK, ada pelaku lain berinisial IS (19). Pelaku IS memiliki peran mengantar jemput DDK.

Sedangkan DDK merupakan pelaku utama yang datang menemui korban, setelah sehari sebelumnya berkenalan lewat media sosial.

 

DDK dan IS yang merupakan warga Semarang Timur itu akhirnya ditangkap setelah berusaha melarikan diri ke Grobogan dan Ungaran.

"Dari pengakuan, setelah melakukan kejahatan lari ke Grobogan sehari. Dari sana kedua pelaku ke Kabupaten Semarang, sembunyi di Bandungan," kata Irwan.

Para pelaku juga membawa kabur ponsel, dompet dan uang korban sebesar Rp 500.000.

Hasil kejahatan termasuk uang penjualan ponsel sebesar Rp 800.000 dibagi dua oleh para pelaku.

Baca juga: Rumah Peracik Petasan Meledak, 3 Orang Tewas, 5 Luka-luka

Dua orang tersangka itu saat kejadian ternyata di bawah pengaruh pil koplo.

Kepolisian juga mengamankan ratusan butir obat tersebut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhannya Berencana dengan ancaman hukuman mati atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(KOMPAS.COM/RISKA FARASONALIA) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Operator ASDP

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com