Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habis Bersetubuh, Perempuan Ini Dijerat Pakai Kabel Cas, Pembunuhnya Coba Hilangkan Jejak

Kompas.com - 13/05/2021, 04:15 WIB
Robertus Belarminus

Editor

 

DDK dan IS yang merupakan warga Semarang Timur itu akhirnya ditangkap setelah berusaha melarikan diri ke Grobogan dan Ungaran.

"Dari pengakuan, setelah melakukan kejahatan lari ke Grobogan sehari. Dari sana kedua pelaku ke Kabupaten Semarang, sembunyi di Bandungan," kata Irwan.

Para pelaku juga membawa kabur ponsel, dompet dan uang korban sebesar Rp 500.000.

Hasil kejahatan termasuk uang penjualan ponsel sebesar Rp 800.000 dibagi dua oleh para pelaku.

Baca juga: Rumah Peracik Petasan Meledak, 3 Orang Tewas, 5 Luka-luka

Dua orang tersangka itu saat kejadian ternyata di bawah pengaruh pil koplo.

Kepolisian juga mengamankan ratusan butir obat tersebut.

Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhannya Berencana dengan ancaman hukuman mati atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(KOMPAS.COM/RISKA FARASONALIA) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com