DDK dan IS yang merupakan warga Semarang Timur itu akhirnya ditangkap setelah berusaha melarikan diri ke Grobogan dan Ungaran.
"Dari pengakuan, setelah melakukan kejahatan lari ke Grobogan sehari. Dari sana kedua pelaku ke Kabupaten Semarang, sembunyi di Bandungan," kata Irwan.
Para pelaku juga membawa kabur ponsel, dompet dan uang korban sebesar Rp 500.000.
Hasil kejahatan termasuk uang penjualan ponsel sebesar Rp 800.000 dibagi dua oleh para pelaku.
Baca juga: Rumah Peracik Petasan Meledak, 3 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Dua orang tersangka itu saat kejadian ternyata di bawah pengaruh pil koplo.
Kepolisian juga mengamankan ratusan butir obat tersebut.
Pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhannya Berencana dengan ancaman hukuman mati atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(KOMPAS.COM/RISKA FARASONALIA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.