Baca juga: Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Pelajar SMK di Magelang Ditangkap Polisi
Saat ini TA telah diamankan di kantor polisi. Namun, kata Alfan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapas Magelang.
"Kita kerja sama dengan Bapas Magelang, sebab TA masih kategori di bawah umur. Kondisi (TA) masih lemas," kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tagan TA, antara lain pakaian, handuk yang diduga digunakan sebagai pelindung atau membungkus jenazah bayi, plastik kresek, ponsel dan sebagainya.
Atas perbuatan itu, TA akan dijerat pasal 80 ayat b3 Jo. 77A ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.