KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial TA, warga Kecamatan Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena membuang bayi digugurkannya.
Menurut pengakuan TA ke polisi, dirinya menggugurkan bayinya dengan meminum obat aborsi seharga Rp 2 juta yang dibeli secara online.
"Dia membeli uangnya dari hasil arisan. Setelah sekitar 3 hari minum, pada tanggal 8 Mei 2021 pagi TA merasakan mules, keluar cairan (dari alat kelaminnya) lalu ke kamar mandi dan melahirkan di situ tanpa bantuan orang lain," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang M Alfan, saat gelar perkara di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Kisah Pilu Aida, Siswi SMK Hidup Sebatang Kara di Rumah Reyot, Ditinggal Kedua Orangtua Sejak Balita
Menurut Alfan, kasus tersebut terungkap setelah warga di Desa Tempurejo melaporkan adanya penemuan jasad seorang bayi di selokan dekat apotek.
Saat itu, warga sempat mengira isi di plastik tersebut adalah bangkai kucing.
Lalu, polisi pun segera meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk kekasih TA yang diduga ayah dari jasad bayi itu.Setelah itu, polisi mengamankan TA di indekosnya di daerah Tempuran.
Di depan polisi, TA mengaku usia kandungannya sudah delapan bulan saat digugurkan. Dirinya juga mencoba merahasiakan kehamilannya dari teman dan orangtua dengan berdalih selesai operasi usus buntu.