YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) batasi khotbah shalat id maksimal hanya 20 menit. Hal tersebut untuk mengurangi intensitas warga berkumpul di satu tempat.
Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan menyampaikan maksimal 20 menit khotbah tidak boleh meninggalkan rukun khotbah seperti membaca salawat, sahadat, membaca Al Quran, wasiat.
"Walaupun 20 menit itu kemudian tidak boleh meninggalkan rukun khotbah seperti itu. Jadi rukun khotbah itu sebenarnya membaca hamdalah, sahadat, salawat, salah satu Al Quran, wasiat, yang paling banyak kan wasiatnya itu. Nah ini diminta berharap tidak terlalu panjang pendek saja," katanya saat dihubungi, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Kemenag Gunungkidul Larang Takbir Keliling, Imbau Khatib Shalat Id Tidak dari Luar Daerah
Lanjut Edhi, ada beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati oleh para jemaah shalat Id seperti wudhu dilakukan di rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak, menghindari kontak fisik.
"Seperti yang kemarin di awal Covid-19 itu. Membawa sajadah dari rumah, wudu dari rumah kemudian menjaga jarak dan menghindari kontak fisik dengan jamaah lain," jelas dia.
Setelah selesai shalat Id jemaah diimbau untuk langsung kembali ke rumah masing-masing. Imbauan itu bermaksud untuk menghindari kontak fisik seperti salam-salaman.
"Setelah shalat Id harapan kita langsung kembali ke rumah. Karena yang namanya kontak fisik itu tidak kita harapkan jadi untuk dihindari, salam-salaman dan sebagainnya," jelasnya.
Baca juga: Besok, Masjid Agung Solo Gelar Shalat Id dengan Protokol Kesehatan Ketat, Simak Ketentuannya
Shalat Id sendiri dilakukan hanya untuk zona hijau dan kuning sedangkan zona oranye atau merah tidak diperbolehkan untuk menggelar shalat Id.
Namun, hingga sekarang dirinya belum mendapatkan jumlah resmi berapa Masjid yang berada di zona hijau, kuning, oranye, atau merah.
"Datanya masih diolah teman-teman, belum dapat laporan," imbuh dia.
Shalat Id sendiri diatur oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang ditunjuk oleh masing-masing wilayah dan melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19.
PHBI dan satgas Covid-19 yang bertugas dalam mengawasi pelaksanaan shalat Id besok pagi.
"Jadi pengawasannya nanti dari setiap PHBI panitia hari besar Islam yang ditunjuk di masing-masing wilayah itu kita harapkan bisa berkoordinasi dengan satgas Covid-19," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.