Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Khotbah Shalat Id Dibatasi Maksimal 20 Menit

Kompas.com - 12/05/2021, 16:41 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) batasi khotbah shalat id maksimal hanya 20 menit. Hal tersebut untuk mengurangi intensitas warga berkumpul di satu tempat.

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan menyampaikan maksimal 20 menit khotbah tidak boleh meninggalkan rukun khotbah seperti membaca salawat, sahadat, membaca Al Quran, wasiat.

"Walaupun 20 menit itu kemudian tidak boleh meninggalkan rukun khotbah seperti itu. Jadi rukun khotbah itu sebenarnya membaca hamdalah, sahadat, salawat, salah satu Al Quran, wasiat, yang paling banyak kan wasiatnya itu. Nah ini diminta berharap tidak terlalu panjang pendek saja," katanya saat dihubungi, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Kemenag Gunungkidul Larang Takbir Keliling, Imbau Khatib Shalat Id Tidak dari Luar Daerah

Lanjut Edhi, ada beberapa protokol kesehatan yang harus ditaati oleh para jemaah shalat Id seperti wudhu dilakukan di rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak, menghindari kontak fisik.

"Seperti yang kemarin di awal Covid-19 itu. Membawa sajadah dari rumah, wudu dari rumah kemudian menjaga jarak dan menghindari kontak fisik dengan jamaah lain," jelas dia.

Setelah selesai shalat Id jemaah diimbau untuk langsung kembali ke rumah masing-masing. Imbauan itu bermaksud untuk menghindari kontak fisik seperti salam-salaman.

"Setelah shalat Id harapan kita langsung kembali ke rumah. Karena yang namanya kontak fisik itu tidak kita harapkan jadi untuk dihindari, salam-salaman dan sebagainnya," jelasnya.

Baca juga: Besok, Masjid Agung Solo Gelar Shalat Id dengan Protokol Kesehatan Ketat, Simak Ketentuannya

Shalat Id sendiri dilakukan hanya untuk zona hijau dan kuning sedangkan zona oranye atau merah tidak diperbolehkan untuk menggelar shalat Id. 

Namun, hingga sekarang dirinya belum mendapatkan jumlah resmi berapa Masjid yang berada di zona hijau, kuning, oranye, atau merah.

"Datanya masih diolah teman-teman, belum dapat laporan," imbuh dia.

Shalat Id sendiri diatur oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang ditunjuk oleh masing-masing wilayah dan melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19.

PHBI dan satgas Covid-19 yang bertugas dalam mengawasi pelaksanaan shalat Id besok pagi.

"Jadi pengawasannya nanti dari setiap PHBI panitia hari besar Islam yang ditunjuk di masing-masing wilayah itu kita harapkan bisa berkoordinasi dengan satgas Covid-19," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com