Tetangga terlibat
Interogasi terhadap Mentul, ujarnya, menguak informasi bahwa bubuk mercon tersebut didapat dari tetangganya sendiri berinisial ZA alias Petol.
Polisi pun segera bergerak dan meringkus pemuda berusia 24 tahun itu di rumahnya di Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi pada 29 April 2021.
Dari rumah Petol, ujar Yudhi, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk bubuk peledak mercon sekitar 1 kilogram.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Geser Kadis Kesehatan Sumut, Ada Apa?
Belajar dari YouTube
Kepada polisi, Petol yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu mengaku belajar meracik bubuk peledak mercon dari sejumlah konten di Youtube.
"Jadi dia belajar sendiri dari YouTube. Bahan-bahan dia dapatkan dari membeli melalui internet," ujar Yudhi.
Petol menjual bubuk peledak mercon racikannya kepada Mentul seharga Rp 200.000 per kilogram, ujar Yudhi.
Namun, Mentul bisa menjual dengan harga yang sama kepada pembelinya.
Baca juga: 2 Orang Tewas, 7 Luka-luka akibat Ledakan Saat Meracik Petasan di Tulungagung
Yudhi mengatakan, berdasarkan pengakuan Mentul, bubuk peledak mercon yang dia beli dari Petol dia oplos lagi dengan beberapa bahan terutama belerang.
Dengan cara itu, ujar Yudhi, Mentul masih mendapatkan keuntungan meskipun dia menjual dengan harga yang sama dengan harga dia belanja ke Petol.
"Dan lagi-lagi, Mentul mengaku kalau dia mendapatkan trik memperbanyak jumlah bubuk mercon itu dari YouTube," ujarnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 1, Ayat 1 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.