Pelaku ditangkap, korban dikubur di belakang rumah
Mulanya polisi menangkap dua pelaku dan meminta mereka menunjukkan di mana korban dikubur.
Korban ternyata dikubur di belakang rumah salah satu pelaku dan dibungkus menggunakan karung berwarna putih.
"Dengan dibantu oleh warga masyarakat, dilakukan penggalian tanah yang diduga tempat penguburan dan menemukan bungkus karung besar warna putih yang terikat diduga berisi mayat korban," ungkapnya.
Akhirnya empat pelaku yakni HA (29), HS (60), YU (38) dan AW (32) seluruhnya berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres HST.
"Keempat pelaku tersebut dibawa di Polres HST untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Serta didapat barang bukti tambahan berupa cangkul dan skop yang digunakan untuk mengubur korban," pungkasnya.
Para pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.