YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tempat wisata di Kabupaten Sleman yang masuk dalam zona oranye dan zona merah tidak diperbolehkan buka.
Kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Sleman No. 556/341 tentang Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan pada Masa Libur Lebaran 1422 H.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suci Iriani Sinuraya, mengatakan seluruh pengelola destinasi, Desa Wisata maupun pengelola usaha jasa pariwisata harus memperhatikan dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman No. 556/341 tentang Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan pada Masa Libur Lebaran 1422 H.
"Fasilitas umum atau tempat wisata yang berada di daerah dengan zona oranye atau merah berbasis data tingkat padukuhan, tidak diperbolehkan beroperasional," ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suci Iriani Sinuraya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/05/2021).
Baca juga: Tidak Ada RT Zona Merah, Shalat Id Diperbolehkan di Seluruh Wilayah Kabupaten Blitar
Di dalam surat edaran tersebut untuk jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes yang ketat. Pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.
Kegiatan sosial budaya berpotensi menimbulkan kerumunan dibatasi maksimal 25 persen dari daya tampung.
Suci Iriani menyampaikan destinasi pariwisata yang dikelola Dinas Pariwisata Sleman akan tutup pada hari pertama Lebaran.
Destinasi wisata yang tutup yakni, Tlogoputri, Gardu Pandang, dan destinasi candi yaitu Candi Ijo, Candi Sambisari, dan Candi Banyunibo.
"Tutup pada hari pertama lebaran, Kamis13 Mei 2021, dan dibuka kembali pada Jumat 14 Mei 2021," ungkapnya.
Baca juga: Libur Lebaran di Semarang, Objek Wisata Ditutup, Rumah Makan Boleh Buka