Seperti diketahui, sejumlah aturan mengenai operasional tempat wisata tercantum dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/272/Kpts/Per-UU/2021 tentang perpanjangan ke-16 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Bagi tempat wisata alam ataupun konservasi hewan eks situ diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pada tahun ini tempat wisata hanya untuk warga lokal saja.
Sedangkan, wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes.
Untuk jam operasionalnya yaitu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Khusus untuk wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan prokes dan jam operasionalnya mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kemudian, gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, untuk bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Di samping itu, Bupati Bogor Ade Yasin juga menerbitkan Instruksi nomor 1 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Salah satu poinnya yaitu menginstruksikan Disbudpar Kabupaten Bogor agar melaksanakan sosialisasi kepada para pengusaha pariwisata untuk tetap melaksanakan kegiatannya sesuai aturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.