Selain itu, polisi juga memburu oknum yang menjual obat aborsi kepada TA.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba menambahkan TA masih diperiksa dan ia menyebut kondisi TA masih lemas.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Perempuan dan Ibunya karena Buang Bayi ke Kanal di Makassar
"Kita kerja sama dengan Bapas Magelang, sebab TA masih kategori di bawah umur. Kondisi (TA) masih lemas," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian, handuk yang diduga digunakan sebagai pelindung atau membungkus jenazah bayi, plastik kresek, ponsel dan sebagainya.
Ronald menegaskan, TA akan dijerat pasal 80 ayat b3 Jo. 77A ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.