KOMPAS.com - Tim Satuan Resort Kriminal Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial R (44) yang telah mencabuli 35 bocah laki-laki di di wilayah Prabumulih.
Kasatreskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orangtua yang anaknya menjadi salah satu korban perbuatan pedofil pelaku.
Laporan disampaikan setelah terdapar bukti visum.
Baca juga: Kronologi Pria Beristri Cabuli Siswi SMA 8 Kali, Ancam Sebarkan Video Mesum
"Dari pengakuanya, pelaku sudah melakukan tindak asusila sesama jenis kepada 35 orang anak usia 8 hingga 14 tahun," ujar Abdul dikutip dari Antara, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Ayah Cabuli Putri Kandungnya Sejak Usia 3 Tahun, Dilakukan 7,5 Warsa
Pelaku sebelumnya menjadi buronan karena melarikan diri dari wilayah Prabumulih.
Namun, berhasil ditangkap di persembunyiannya di Desa Air Ringki, Kecamatan Buah Pemacah, OKU Selatan, Sabtu (8/5/2021).
Dari pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu selama bertahun-tahun dan mengiming-imingi korban dengan rokok.
Pelaku berdalih melakukan aksinya atas perasaan suka sama suka dengan korban.
Pelaku juga mengakui para korban tersebar di enam kecamatan di Prabumulih.
Namun, polisi masih akan mendalami keterangan pelaku termasuk modus, lokasi, dan jumlah anak yang telah menjadi korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.