Dari pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu selama bertahun-tahun dan mengiming-imingi korban dengan rokok.
Pelaku berdalih melakukan aksinya atas perasaan suka sama suka dengan korban.
Pelaku juga mengakui para korban tersebar di enam kecamatan di Prabumulih.
Namun, polisi masih akan mendalami keterangan pelaku termasuk modus, lokasi, dan jumlah anak yang telah menjadi korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.