SAMARINDA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap lima pelaku jaringan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram di Kota Balikpapan, Jumat (7/5/2021) lalu.
Barang haram itu diangkut oleh tiga kurir dari Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sabu itu diduga dipasok dari Malaysia.
Baca juga: Kisah Pengemis yang Raup Rp 18 Juta Per Bulan, Bisa Bangun Rumah dan Beli Sepeda Motor
Diangkut dengan perahu cepat
Mereka diberi upah Rp 50 juta per orang oleh seorang pesuruh di Pare-pare, Sulawesi Selatan.
Perahu cepat itu disewa di Wakatobi, lalu menuju Pulau Sebatik dengan rencana kembali singgah Balikpapan, kemudian ke Pare-pare.
Rute Sebatik - Balikpapan memakan waktu sekitar empat hari sejak ketiga bertolak dan rencana tiba di Balikpapan, Jumat (7/5/2021).
"Mereka tidak singgah ke mana-mana sebelum tiba ke tujuan di Balikpapan," ungkap Herry saat menggelar siaran pers di Balikpapan, Selasa (11/5/2021).