Namun, penangkapan gagal karena polisi dihalang-halangi massa. Polisi pun melepas tersangka MSA.
"Ada 10 orang personel, tapi massa lebih banyak. Akhirnya tersangka dilepas untuk menjaga kondusifitas," kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Putra Kiai di Jombang Diduga Cabuli Santri, Jadi Tersangka dan Mangkir dari Panggilan Polisi
Menurut Trunoyudo, penangkapan tersangka MSA sesuai prosedur yang diatur dalam undang undang. "Tapi, polisi tetap mengedepankan aspek-aspek humanis," ujar dia.
MSA, putra seorang putra kiai di sebuah pesantren di Jombang, Jawa Timur, sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim. Atas alasan tersebut, penyidik saat ini sedang menyiapkan upaya pemanggilan paksa.
"Sesuai SOP, jika dua kali tidak datang panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, akan dipanggil paksa. Kami sedang siapkan strateginya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh Syafií, Achmad Faizal | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.