SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang, Kunto Aji Cahyo Basuki dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, Selasa (11/5/2021).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Herlambang Adhyantana Meru dalam persidangan secara virtual, Selasa.
Menurut jaksa, terdakwa Kunto terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pemberian kredit fiktif kepada dua perusahaan senilai Rp 8,7 miliar pada 2015.
Baca juga: Tentara Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Indonesia yang Ditangkap
Kunto bersama terdakwa lainnya yakni Dheerandra A Widjaya dari pihak swasta.
Terdakwa Dheerandra dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Dheerandra juga dituntut membayar uang pengganti Rp 4,2 miliar dari keseluruhan sebesar Rp 8,1 miliar.
Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: 6,7 Kilogram Sabu Akan Diselundupkan ke Dalam Lapas Pakai Drone
Sidang yang dipimpin hakim Slamet Widodo akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.