SURABAYA, KOMPAS.com - Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi meminta maaf kepada masyarakat Nganjuk atas peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Dia menyebut peristiwa tersebut sebagai ujian.
"Kami mohon maaf, ada sedikit ujian di Nganjuk dari peristiwa kemarin," katanya usai acara penyerahan SK pengangkatan sebagai Plt Bupati Nganjuk di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (11/5/2021) malam.
Dalam waktu dekat dia berjanji akan membuat iklim di Nganjuk kembali kondusif dari kalangan pemerintahan, forkopimda dan masyarakat.
"Saya tidak banyak janji, yang pasti saya akan langsung bekerja, bekerja, dan bekerja untuk memulihkan kepercayaan masyarakat," terang politisi PDI-P ini.
Tugas khusus mengembalikan kepercayaan masyarakat
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengangkat Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang saat ini menjalani proses hukum dalam kasus korupsi lelang jabatan.
Surat perintah menjadi Plt Bupati Nganjuk diserahkan Khofifah kepada Marhaen Djumadi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (11/5/2021) malam.
Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa juga memberi tugas khusus kepada Marhaen dalam hal mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Saya beri tugas prioritas kepada Pak Marhaen agar mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah," kata Khofifah.
Tugas lain, yakni melakukan sinkronisasi pelaksanaan program-program pembangunan di Kabupaten Nganjuk dengan berbagai pihak dalam rangka percepatan pembangunan daerah pasca pandemi Covid-19.
"Kasus hukum yang terjadi di Nganjuk jangan sampai berpengaruh kepada upaya menyejahterakan masyarakat," terang Khofifah.
Baca juga: Bupati Nganjuk Terkena OTT, Khofifah Serahkan Proses Hukum ke KPK
Seperti diberitakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat tertangkap dalam operasi tangkap tangan tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Minggu (9/5/2021) malam lalu.
Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.
Selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.
KPK juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.