Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua RT Zona Oranye di Gunungkidul Dilarang Gelar Shalat Id Berjemaah

Kompas.com - 11/05/2021, 17:10 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dinas kesehatan (Dinkes) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menginformasikan peta zonasi kerawanan Covid-19 tingkat RT terbaru pada Selasa (11/5/2021) ini.

Ada dua RT masuk zona oranye, dan dilarang menggelar shalat Idul Fitri secara berjemaah.

"Keduanya berada di Kapanewon Patuk dan Saptosari," kata Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty di Kantor Pemkab Gunungkidul  Selasa (11/5/2021)

Dikatakan Dewi, kedua RT ini lebih dianjurkan untuk ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

"Beda kalau zona merah, perlu ada lockdown lokal di RT tersebut," kata Dewi

Baca juga: Mudik Dilarang, Warga Beramai-ramai Kirim Paket ke Gunungkidul

Dewi menjelaskan, terdapat 6.777 RT masuk zona hijau dan 75 RT masuk zona kuning.

Panitia hingga pemerintah kalurahan setempat mengawasi aktivitas ibadah warga nantinya. Terutama dalam hal kepatuhan pada prokes dasar.

"Saat beribadah harus menjaga jarak satu sama lain, kemudian wajib membawa perlengkapan shalat sendiri," ucap Dewi.

Kepala Kemenag Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan, untuk memaksimalkan penerapan protokol kesehatan di area shalat Idul FItri butuh pengawasan dari Satgas Covid-19 didukung dari Satpol PP, TNI, dan Polri.

Pihaknya juga menyiapkan tim penyuluh sebanyak 160 orang tenaga, untuk sosialisasi dan pengawasan.

Baca juga: Pemudik yang Lolos Masuk Gunungkidul Tak Perlu Dikarantina 14 Hari

Adapun lokasi pendataan dikonfirmasi ada 1.230 lokasi yang akan menyelenggarakan shalat sunah usai menjalani puasa selama satu bulan ini.

Untuk acuan penyelenggaraan shalat Idul Fitri tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama No.04/2021.

Menurut dia, edaran menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan sehingga pelaksanaan shalat tidak menjadi sumber penyebaran virus corona.

Dia meminta panitia untuk memastikan protokol kesehatan selama pelaksanaan shalat Idul Fitri.

"Kalau terjadi kerumunan dan tidak bisa dikendalikan, shalat Idul Fitri bisa dibubarkan. Tapi sebelum itu (pembubaran) dilakukan, harus ada upaya-upaya persuasive dari petugas sehingga tidak terjadi kesalahan pemahaman di masyarakat. Jadi, harus terus dingatkan agar menaati protokol kesehatan," kata Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com