Usai melakukan penyerangan, pelaku langsung melarikan diri.
Pada Minggu (9/5/2021) setelah empat hari pelarian, pelaku KF (16) dan L (18) ditangkap, meskipun keduanya masih berstatus pelajar di SMA Kota Jambi.
Sementara delapan anggota geng motor lainnya, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Baca juga: 14 Mahasiswa STMM Yogyakarta Positif Covid-19, Dinkes Kesulitan Tracing Kontak
Hasil pemeriksaan petugas, pihaknya baru menetapkan dua tersangka sebagai eksekutor utama dalam kasus penyerangan tersebut.
Mereka diringkus tanpa perlawanan berarti. Saat ini keduanya tengah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jambi Selatan.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.